Workshop Sosialisasi dan Rapat Kerja Departemen Obstetri dan Ginekologi Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin

Makassar, 11–13 April 2025 — Departemen Obstetri dan Ginekologi Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin menyelenggarakan Workshop Sosialisasi dan Rapat Kerja dengan tema “Penataan Pendidikan Dokter Spesialis Obgin di Era Transformasi Kesehatan”. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, Jumat hingga Minggu (11–13 April 2025), bertempat di Hotel Claro, Makassar.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pimpinan dan civitas akademika, di antaranya Dekan Fakultas Kedokteran Unhas Prof. Dr. dr. Haerani Rasyid, M.Kes., Sp.PD-KGH, Sp.GK, FINASIM; Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi (GPMPR) Dr. dr. Tenri Esa, M.Si., Sp.PK(K); Ketua Departemen Obstetri dan Ginekologi Prof. Dr. dr. Syahrul Rauf, Sp.OG(K)-Onk; Ketua Program Studi Obstetri dan Ginekologi Dr. dr. Nugraha U. P., Sp.OG(K)-Onk; serta Ketua Program Studi Profesi Dokter dr. Dimas Bayu, Sp.PD(K)-HOM, MHPE, FINASIM. Turut hadir pula para dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan.

Acara dibuka secara resmi oleh Prof. Dr. dr. Haerani Rasyid, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antara institusi pendidikan dan kebijakan nasional dalam menjamin mutu serta keberlanjutan pendidikan spesialis. “Transformasi kesehatan menuntut kita untuk terus beradaptasi dengan perkembangan zaman. Pendidikan dokter spesialis harus mampu menjawab tantangan masa depan,” ujar Prof. Haerani.

Salah satu sesi penting dalam kegiatan ini adalah pemaparan dari Ketua GPMPR Dr. dr. Tenri Esa, yang membawakan materi bertajuk Optimalisasi Sistem Penjaminan Mutu di Program Studi Spesialis. Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya menjaga dan meningkatkan mutu program studi dalam pelaksanaan tridarma perguruan tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dr. Tenri Esa juga menyoroti urgensi penerapan regulasi terbaru dalam sistem penjaminan mutu, khususnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Regulasi ini menjadi landasan pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal dan eksternal di perguruan tinggi. “Penerapan regulasi ini sangat krusial untuk menjamin lulusan dokter spesialis yang berkualitas dan siap menghadapi tantangan di era transformasi kesehatan,” tegasnya.


Tags:

Comments are closed

Latest Comments

No comments to show.